Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Transformasi Layanan Imigrasi Nunukan Resmi Terbitkan E-Paspor Mulai 1 Juli 2025

Transformasi Layanan Imigrasi Nunukan Resmi Terbitkan E-Paspor Mulai 1 Juli 2025

NUNUKAN- Transformasi digital layanan keimigrasian yang bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Mulai 1 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan secara resmi akan menerbitkan paspor biasa elektronik (e-paspor) sebagai satu-satunya dokumen perjalanan yang dikeluarkan bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah tersebut. Kebijakan ini menandai akhir dari era paspor biasa non-elektronik, sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerapan e-paspor secara penuh di seluruh Indonesia.

bagaimana Kantor Transformasi Layanan Imigrasi Nunukan mempersiapkan kebijakan ini? Apa saja keunggulan e-paspor, dan bagaimana masyarakat bisa mengajukan pembuatannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

E-Paspor: Solusi Modernisasi Sistem Keimigrasian

Paspor elektronik atau e-paspor telah menjadi standar global dalam dokumen perjalanan. Berbeda dengan paspor konvensional, e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegangnya, termasuk sidik jari, foto digital, dan informasi pemindaian iris (di beberapa negara).

Keunggulan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa

  1. Tingkat Keamanan Lebih Tinggi

    • Chip pada e-paspor menggunakan teknologi enkripsi canggih, menyulitkan pemalsuan atau manipulasi data.

    • Data biometrik memastikan identitas pemegang paspor dapat diverifikasi secara akurat.

  2. Proses Imigrasi Lebih Cepat di Luar Negeri

    • Banyak negara, seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Schengen, telah menyediakan autogate (e-gate) untuk e-paspor, mempercepat proses pemeriksaan imigrasi.

  3. Masa Berlaku Lebih Lama

    • E-paspor tersedia dalam dua pilihan masa berlaku: 5 tahun (Rp 650.000) dan 10 tahun (Rp 950.000).

  4. Mendukung Program Bebas Visa

    • Beberapa negara memberikan kemudahan visa atau bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia, seperti Jepang, Turki, dan Maroko.

Persiapan Kantor Imigrasi Nunukan dalam Implementasi E-Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memodernisasi sistem keimigrasian di Indonesia.

Transformasi Layanan Imigrasi Nunukan Resmi Terbitkan E-Paspor Mulai 1 Juli 2025
Transformasi Layanan Imigrasi Nunukan Resmi Terbitkan E-Paspor Mulai 1 Juli 2025

Baca Juga: Bankaltimtara dan OJK Hadirkan Edukasi Keuangan Cerdas untuk PMI di Perbatasan Nunukan

“Mulai 1 Juli 2025, kami sepenuhnya beralih ke e-paspor. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik sekaligus meningkatkan perlindungan bagi WNI, terutama yang sering bepergian ke luar negeri,” ujar Adrian.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Imigrasi Nunukan

  1. Sosialisasi ke Masyarakat

    • Imigrasi Nunukan telah melakukan roadshow dan penyebaran informasi melalui media sosial, spanduk, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

    • Masyarakat diimbau untuk segera mengajukan e-paspor jika paspor lamanya hampir habis masa berlakunya.

  2. Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi

    • Petugas imigrasi telah dilatih untuk menangani permohonan e-paspor, termasuk pengambilan data biometrik.

    • Sistem komputer dan perangkat pendukung telah ditingkatkan untuk memastikan proses penerbitan berjalan lancar.

  3. Koordinasi dengan Kanwil Kaltimtara

    • Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor imigrasi di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil Kaltimtara).

Cara Mengajukan E-Paspor di Nunukan

Bagi warga Nunukan yang ingin membuat e-paspor, berikut persyaratan dan tahapannya:

Persyaratan Dokumen

  1. KTP asli dan fotokopi

  2. Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi

  3. Akte kelahiran atau surat baptis (jika diperlukan)

  4. Paspor lama (jika perpanjangan)

  5. Biaya PNBP:

    • Rp 650.000 (5 tahun)

    • Rp 950.000 (10 tahun)

Prosedur Pembuatan

  1. Daftar Online

    • Buat janji melalui website imigrasi.go.id atau aplikasi “Layanan Paspor Online”.

  2. Datang ke Kantor Imigrasi Nunukan

    • Bawa dokumen asli dan fotokopi.

  3. Pengambilan Biometrik

    • Foto digital, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.

  4. Verifikasi Data & Wawancara Singkat

  5. Pembayaran & Pengambilan Paspor

    • Paspor siap dalam 3-5 hari kerja.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *