NUNUKAN- Transformasi digital layanan keimigrasian yang bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Mulai 1 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan secara resmi akan menerbitkan paspor biasa elektronik (e-paspor) sebagai satu-satunya dokumen perjalanan yang dikeluarkan bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah tersebut. Kebijakan ini menandai akhir dari era paspor biasa non-elektronik, sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerapan e-paspor secara penuh di seluruh Indonesia.
bagaimana Kantor Transformasi Layanan Imigrasi Nunukan mempersiapkan kebijakan ini? Apa saja keunggulan e-paspor, dan bagaimana masyarakat bisa mengajukan pembuatannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
E-Paspor: Solusi Modernisasi Sistem Keimigrasian
Paspor elektronik atau e-paspor telah menjadi standar global dalam dokumen perjalanan. Berbeda dengan paspor konvensional, e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegangnya, termasuk sidik jari, foto digital, dan informasi pemindaian iris (di beberapa negara).
Keunggulan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa
-
Tingkat Keamanan Lebih Tinggi
-
Chip pada e-paspor menggunakan teknologi enkripsi canggih, menyulitkan pemalsuan atau manipulasi data.
-
Data biometrik memastikan identitas pemegang paspor dapat diverifikasi secara akurat.
-
-
Proses Imigrasi Lebih Cepat di Luar Negeri
-
Banyak negara, seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Schengen, telah menyediakan autogate (e-gate) untuk e-paspor, mempercepat proses pemeriksaan imigrasi.
-
-
Masa Berlaku Lebih Lama
-
E-paspor tersedia dalam dua pilihan masa berlaku: 5 tahun (Rp 650.000) dan 10 tahun (Rp 950.000).
-
-
Mendukung Program Bebas Visa
-
Beberapa negara memberikan kemudahan visa atau bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia, seperti Jepang, Turki, dan Maroko.
-
Persiapan Kantor Imigrasi Nunukan dalam Implementasi E-Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memodernisasi sistem keimigrasian di Indonesia.

Baca Juga: Bankaltimtara dan OJK Hadirkan Edukasi Keuangan Cerdas untuk PMI di Perbatasan Nunukan
“Mulai 1 Juli 2025, kami sepenuhnya beralih ke e-paspor. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik sekaligus meningkatkan perlindungan bagi WNI, terutama yang sering bepergian ke luar negeri,” ujar Adrian.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Imigrasi Nunukan
-
Sosialisasi ke Masyarakat
-
Imigrasi Nunukan telah melakukan roadshow dan penyebaran informasi melalui media sosial, spanduk, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
-
Masyarakat diimbau untuk segera mengajukan e-paspor jika paspor lamanya hampir habis masa berlakunya.
-
-
Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi
-
Petugas imigrasi telah dilatih untuk menangani permohonan e-paspor, termasuk pengambilan data biometrik.
-
Sistem komputer dan perangkat pendukung telah ditingkatkan untuk memastikan proses penerbitan berjalan lancar.
-
-
Koordinasi dengan Kanwil Kaltimtara
-
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor imigrasi di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil Kaltimtara).
-
Cara Mengajukan E-Paspor di Nunukan
Bagi warga Nunukan yang ingin membuat e-paspor, berikut persyaratan dan tahapannya:
Persyaratan Dokumen
-
KTP asli dan fotokopi
-
Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Akte kelahiran atau surat baptis (jika diperlukan)
-
Paspor lama (jika perpanjangan)
-
Biaya PNBP:
-
Rp 650.000 (5 tahun)
-
Rp 950.000 (10 tahun)
-
Prosedur Pembuatan
-
Daftar Online
-
Buat janji melalui website imigrasi.go.id atau aplikasi “Layanan Paspor Online”.
-
-
Datang ke Kantor Imigrasi Nunukan
-
Bawa dokumen asli dan fotokopi.
-
-
Pengambilan Biometrik
-
Foto digital, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
-
-
Verifikasi Data & Wawancara Singkat
-
Pembayaran & Pengambilan Paspor
-
Paspor siap dalam 3-5 hari kerja.
-