Info NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan mendesak PT. Sebakis Inti Persada (SIP) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan seluas 52 hektare di wilayah transmigrasi SP5, Sebakis, Kecamatan Sebuku. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan bersama warga setempat dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Lahan Dikelola Tanpa Hak Guna Usaha (HGU), DPRD Nilai Pelanggaran Serius
Anggota DPRD Nunukan, Donal, menegaskan bahwa PT. SIP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 52 hektare tersebut. Menurutnya, aktivitas perusahaan di lahan itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan merampas hak masyarakat transmigran.
“PT. SIP ini mengelola lahan 52 hektare tanpa dasar hukum. Kalau mereka tetap memanen hasil di lahan itu, maka itu sudah termasuk pelanggaran serius yang bisa berdampak pada kerugian negara,” tegas Donal.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan Nunukan. Padahal, kedua instansi ini seharusnya lebih proaktif dalam menindak penguasaan lahan ilegal oleh perusahaan.
“Selama ini justru warga dan pihak kecamatan yang berjuang sendiri. Sementara dinas terkait terkesan diam. Seharusnya, sejak awal ada langkah administratif untuk menghentikan aktivitas ini,” ujarnya.
DPRD Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Komisi II DPRD Nunukan meminta Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan segera mengeluarkan surat resmi kepada PT. SIP. Surat tersebut harus memuat pernyataan tegas bahwa perusahaan tidak diperbolehkan lagi mengelola lahan di luar batas HGU.
“Mulai hari ini, Dinas Pertanian dan Perizinan harus melayangkan surat kepada PT. SIP bahwa mereka tidak punya hak untuk mengelola wilayah 52 hektare itu,” tegas Donal.

Baca Juga: Kasus Pencurian Emas Palsu di Nunukan Pelaku Residivis Berencana Nikah dengan Hasil Curian
RDP ini digelar setelah muncul aspirasi dari warga transmigrasi SP5 yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT. SIP. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga transmigran justru dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Komisi II DPRD Nunukan Akan Kawal Sampai ke Pemerintah Pusat
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat jika diperlukan. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi.
“Kita akan pastikan hak-hak warga tetap dilindungi. Negara harus hadir untuk membela rakyatnya. Apalagi dalam kasus seperti ini yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil,” tegas Andi.
Warga transmigrasi SP5 mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan mereka. Sebagian besar dari mereka adalah petani yang mengandalkan lahan untuk bercocok tanam. Namun, dengan penguasaan lahan oleh PT. SIP, banyak yang terpaksa kehilangan mata pencaharian.
“Kami sudah mengajukan protes sejak lama, tapi tidak ada tindakan tegas. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan,” ujar salah seorang warga.
PT. SIP Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, PT. Sebakis Inti Persada (SIP) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan DPRD dan warga. Namun, tekanan publik dan hukum diprediksi akan memaksa perusahaan untuk mempertanggungjawabkan aktivitasnya.