Nunukan – DPRD Kaltara Kecam Anggota DPRD Kaltara, Tamara Moriska, mengecam keras keputusan pembebasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak Balita di Kabupaten Nunukan.
Ia menilai kasus tersebut merupakan tamparan bagi perlindungan anak di wilayah perbatasan.
“Kami serius menangani kasus ini. Korban sudah konsultasi dengan psikolog Dinas Sosial di Nunukan. Harusnya ada langkah hukum serta pendampingan yang tepat,” kata Tamara Moriska kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/09/2025), sore
Tamara mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main-main dengan alat bukti dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
“Saya akan dalami supaya tidak ada kesalahan. Ini menyangkut keadilan korban,” tegasnya.
Menurutnya, pembebasan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah sebuah kemunduran dalam penegakkan hukum.
“Ini kemunduran serius. Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pelaku dan mengabaikan korban. Saya tegaskan, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Baca Juga : Cepat Tanggap, Pemkab Nunukan Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebatik Timur

Selain itu, Tamara juga menyiapkan langkah preventif berupa edukasi langsung terkait pelecehan seksual anak di sekolah-sekolah.
“Pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak di perbatasan masih lemah sehingga perlu pengawalan ketat semua pihak.
“Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita bersama. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ungkap Tamara.
Diberitakan sebelumnya, bebasnya tersangka MU, seorang pria berstatus Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tersangka kasus pencabulan Balita berusia 3 tahun, menyita perhatian publik.
MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/09/2025) setelah masa penahanannya habis, sementara berkas perkara yang ditangani Polres Nunukan masih berstatus P-19 (belum dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan status hukum MU tetap sebagai tersangka meski saat ini tidak lagi ditahan.
“Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P-19. Jadi MU bebas demi hukum. Meski begitu, kasusnya tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan ketat,” kata Wisnu Bramantyo pada Selasa (16/09/2025).