NUNUKAN- Dua Pelaku, seorang pria dan wanita, ditangkap saat membawa sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang tidak biasa berhasil digagalkan oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan.
Modus Unik namun Berbahaya
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin di pelabuhan tradisional tersebut. Kawasan ini kerap menjadi jalur masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba.
“Petugas mencurigai dua orang, seorang pria dan wanita, yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan oleh wanita di bagian kemaluan menggunakan pembalut,” ujar Sunarwan.
Kedua tersangka diketahui berinisial JU (pria) dan NU (perempuan). Dari hasil identifikasi, JU ternyata merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Mereka mengaku membawa sabu dari wilayah Sebatik dengan tujuan diedarkan di Nunukan.
Detail Penyembunyian Sabu
Modus yang digunakan terbilang unik namun sangat berisiko. Sabu dengan berat bruto 49,41 gram dibungkus dalam plastik transparan, kemudian dibalut menggunakan dua pembalut bekas wanita. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus lagi dengan empat potongan plastik hitam sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik putih dan disembunyikan di tubuh tersangka NU.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti pendukung, yaitu:

Baca Juga: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Nunukan Disahkan
-
1 unit handphone merk Realme warna biru
-
1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Jaringan Narkoba
Ipda Sunarwan menegaskan bahwa penyidik masih mendalami jaringan di balik peredaran sabu ini. “Kami masih dalami jaringan dan asal-usul sabu ini. Tersangka bisa dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk bandar kelas kakap.
Meningkatnya Modus Penyembunyian Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba dengan modus yang semakin kreatif. Beberapa waktu lalu, pelaku juga pernah menyimpan sabu dalam rokok elektrik, makanan kemasan, bahkan alat ibadah.
Penggunaan pembalut wanita sebagai tempat penyimpanan narkoba menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus berinovasi untuk mengelabui aparat. Namun, kewaspadaan petugas berhasil memutus aksi mereka.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami meminta dukungan warga untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangkap pelaku,” kata Sunarwan.
Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di perbatasan Nunukan dapat ditekan, sehingga generasi muda terhindar dari ancaman barang haram tersebut.