Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Pemekaran Desa di Nunukan Proses, Tantangan, dan Harapan

Pemekaran Desa di Nunukan Proses, Tantangan, dan Harapan

NUNUKAN- Pemekaran Desa di Nunukan Upaya Pemerataan Pembangunan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara , tengah menjalani proses pemekaran desa sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Tiga desa yang sedang dalam tahap pemekaran adalah Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Dalam di Kecamatan Nunukan, serta Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan bahwa proses ini masih menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda, kami akan mengusulkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa. Jika kode desa sudah terbit, langkah berikutnya adalah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif,” jelas Helmi kepada Radar Tarakan, Kamis (19/6).

Tahapan Pemekaran Desa Dari Persiapan hingga Definitif

Proses pemekaran desa tidak berlangsung secara instan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah desa pecahan resmi berdiri. Berikut penjelasan Helmi mengenai tahapan tersebut:

1. Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam: Tinggal Dua Tahap Lagi

Kedua desa ini telah melalui tahap persiapan selama dua tahun dan kini tinggal menunggu penetapan Perda Pembentukan Desa oleh DPRD Nunukan. Namun, muncul kendala baru ketika Desa Induk (Binusan) meminta peninjauan ulang batas wilayah.

Pemekaran Desa di Nunukan Proses, Tantangan, dan Harapan
Pemekaran Desa di Nunukan Proses, Tantangan, dan Harapan

Baca Juga : Kebakaran Mengerikan di Krayan Nunukan, Rumah Kepala Adat Besar Ludes Terbakar

“Sebenarnya Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam tinggal dua tahap lagi untuk menjadi desa definitif. Namun, karena ada peninjauan ulang batas desa, kami harus mengukur ulang. Saat akan dibawa ke DPRD, moratorium sudah berlaku,” ujar Helmi.

2. Desa Tembaring: Masih dalam Masa Persiapan

Berbeda dengan dua desa sebelumnya, Desa Tembaring (pecahan dari Desa Setabu, Sebatik Barat) masih dalam tahap evaluasi sebagai desa persiapan.

“Desa Tembaring harus menjalani masa persiapan selama dua tahun. Jika sudah memenuhi syarat, baru kami usulkan ke DPRD untuk dibuatkan Perda,” jelas Helmi.

3. Desa Sei Kapal dan Desa Bantu: Masih dalam Tahap Pengusulan

Selain tiga desa di atas, ada dua desa lain yang masih dalam tahap pengajuan pemekaran, yaitu Desa Sei Kapal dan Desa Bantu. Prosesnya masih lebih awal dibandingkan Desa Tembaring.

Meskipun pemekaran desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik, prosesnya tidak selalu mulus. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  1. Peninjauan Ulang Batas Wilayah

    • Desa induk seringkali meminta revisi batas wilayah, seperti yang terjadi di Desa Binusan. Hal ini memerlukan pengukuran ulang dan memperpanjang proses administrasi.

  2. Moratorium Pemekaran Desa

    • Kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran desa oleh pemerintah pusat juga menjadi kendala. Proses legislasi di DPRD terpaksa ditunda hingga moratorium dicabut.

  3. Proses Birokrasi yang Panjang

    • Mulai dari persiapan, pengusulan, pembahasan Raperda, hingga penetapan kode desa oleh Kemendagri memakan waktu bertahun-tahun.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *