Nunukan – Pemkab Nunukan Keluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. SE dengan nomor B/788/Sekretariat/ITDA-700.1.2/X/2025 ini dikeluarkan sebagai langkah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas milik pemerintah daerah. SE ditandatangani Plt Sekda Nunukan Jabbar. “Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas milik pemerintah daerah,” kata Plt Kepala Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus, saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan mendasar keluarnya SE tersebut adalah hasil temuan dari Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan arahan untuk pengetatan manajemen Barang Milik Daerah (BMD).
“KPK meminta Pemda Nunukan menangani manajemen BMD sebagai salah satu antisipasi/pencegahan korupsi,” tambahnya. Firdaus menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan BMD, di mana Pemkab Nunukan memiliki peran krusial dalam mensosialisasikan penggunaan fasilitas kantor agar tidak disalahgunakan dan menyalahi aturan.
Baca Juga : Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia

“Untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib aturan, diperlukan inventarisasi fasilitas kantor yang masih bisa digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan,” ujarnya. Ia juga mengakui bahwa di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan, masih terjadi praktik penyalahgunaan fasilitas kantor. “Ada pemakaian printer untuk kebutuhan di luar kedinasan, ada penggunaan mobil pelat merah di hari libur, dibawa ke pasar atau untuk liburan. Itu yang jadi sasaran penertiban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus menambahkan bahwa banyak mobil dinas pelat merah di Nunukan yang menjadi sasaran razia pajak karena menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Inspektorat, menurutnya, tidak dapat melakukan pengawasan atau monitoring indikasi penyalahgunaan BMD sendirian. “Pengguna barang melalui pejabat penatausahaan dan pengurus barang harus rutin melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kantor yang digunakan ASN pada OPD masing-masing,” ungkapnya.
“Kita ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah yang tertib aturan, efektif serta optimal guna menunjang tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dari segi aturan, Firdaus menegaskan bahwa larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah.















